BADAU, BELITONGEKSPRES.COM - Aktivitas penutuhan kapal atau ship recycling di Kawasan Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung kini menjadi sorotan.
Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa pun akhirnya turun tangan usai mendapat laporan bahwa aktivitas penutuhan kapal di Pelabuhan Tanjung RU tersebut diduga melanggar aturan.
Aktivitas itu diduga melanggar aturan karena belum memiliki perizinan yang lengkap. Lebih parah lagi, diduga Dishub Kabupaten Belitung mengeluarkan izin yang diragukan keabsahannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum penutuhan Dishub Belitung telah melakukan konfirmasi terkait kepemilikan ke PT PELNI terkait kapal tersebut yang bernama KM Tanjung Kalian.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Peduli 2024, Bagikan Bantuan di Pondok Pesantren Tanjungpandan
BACA JUGA: Pelindo Tanjungpandan Dorong Kelancaran Kapal, Adakan Sosialisasi dan Training Sistem
Setelah itu, PT PELNI menyatakan kapal KM Tanjung Kalian yang dimaksud bukanlah miliknya. Pembongkaran kapal ini juga terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, aktivitas penutuhan bangkai kapal ini berpotensi menyebabkan material beracun dalam kuantitas yang besar berpindah ke lingkungan lainnya.
Akibatnya, hal ini juga dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi pekerja galangan, penduduk setempat, serta flora dan fauna di lingkungan sekitar.
Dengan dasar kabar tersebut, Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa langsung mendatangi lokasi dan memantau langsung aktivitas yang ada di Pelabuhan Tanjung RU, Sabtu 24 Agustus 2024.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Ilegal Belitung Divonis Bebas, Kejari akan Lakukan Kasasi
BACA JUGA:Brigadir AK dan Tahanan Lain Ikuti Binrontal di Masjid Polres Belitung
Kepada wartawan Mikron Antariksa mengatakan, kehadirannya di lokasi Pelabuan Tanjung RU sebagai bentuk pengawasan dan melihat langsung situasi.
Dia juga mengaku telah mengetahui pihak Dishub Kabupaten Belitung pernah bersurat ke pihak PT PELNI terkait kepemilikan kapal tersebut.
Namun kepemilikan KM Tanjung Kalian tidak ditemukan. Mikron menjelaskan, mekanisme kegiatan penutuhan atau pemotongan kapal tidak bisa langsung ditunjuk begitu saja lalu dikerjakan.