JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina.
Keduanya, SG (40) dan KO (24), ditangkap jajaran Ditjen Imigrasi di Batam dan telah diserahkan kembali ke negara asal mereka pada Kamis, 22 Agustus 2024.
SG dan KO, bersama dengan AG (38) dan WG (34), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pemerintah Filipina.
Para DPO tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan merupakan tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Sarankan Kantor DPD Partai Golkar DKI Dijadikan Markas Pemenangan Pilkada
Setelah menerima laporan, Senin 19 Agustus 2024 mengenai adanya dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam segera bergerak.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M Godam, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang dicurigai.
Investigasi lebih lanjut dilakukan dengan koordinasi bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan ditemukan bahwa kedua WNA tersebut adalah warga negara Filipina yang masuk dalam DPO.
Penetapan DPO ini merujuk pada surat permintaan pencarian yang diterbitkan oleh Biro Imigrasi Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia pada Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Awas Penipuan! Nomor Kontak WhatsApp Palsu di Google Maps Kantor Imigrasi Terungkap
"Kedua buron yang kita tangkap itu ditemukan di Batam Center," ujar Safar dalam keteranganannya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing menunjukkan adanya seorang warga negara Singapura bernama ZJ yang memesan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir.
"Dari rekaman CCTV, kami mendapati bahwa ZJ membantu mereka dalam reservasi hotel," jelas Safar.
Pasca penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan dijemput oleh Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim, Rabu 21 Agustus. Keduanya kemudian diserahkan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi Filipina dari BOI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Buru Dalang di Balik Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia