Sidang Korupsi Timah, Ini Klaim Mengejutkan Harvey Moeis di Balik Dana CSR

Sabtu 24 Aug 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Setoran dalam SGD 25.000 setiap kali transaksi sejak 2018 hingga 2020. Beberapa setoran termasuk:

Oleh tersangka Rosalina:

  • 28 Januari 2020: Rp 347.530.575
  • 26 Maret 2020: Rp 380.360.500

26 Maret 2020: Transfer ke rekening sebesar Rp 340.983.500

Oleh Fandy Lingga:

  • 17 Oktober 2023: Setoran tunai Rp 115.100.000,-
  • 8 Oktober 2023: Setoran tunai Rp 114.550.000,-
  • 18 Januari 2024: Setoran tunai Rp 3.134.000.000,-
  • 3 Oktober 2022: Setoran tunai Rp 105.000.000,-
  • 21 November 2022: Setoran tunai Rp 100.100.000,-
  • 13 September 2022: Setoran tunai Rp 106.200.000,-
  • 24 Maret 2023: Setoran tunai Rp 43.200.000,-
  • 4 April 2023: Setoran tunai Rp 103.800.000,-

BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim menukarkan mata uang rupiah tersebut ke dalam mata uang asing (USD), dengan total sekitar USD 30.000.000.

Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis di beberapa lokasi, seperti rumah di Jalan Gunawarman, kantor PT Refined Bangka Tin, dan di TCC Tower Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari transaksi ini, PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900.000.000.

Penghilangan Bukti oleh Helena Lim

Jaksa mengungkap bahwa Helena Lim terlibat dalam pemusnahan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama beberapa pihak lain.

Deperti Suparta dari PT Refined Bangka Tin, Tamron Alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa, Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa, serta Fandy Lingga dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa.

BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar

Helena Lim diduga sengaja menghilangkan bukti transaksi yang mengaitkan mereka dengan pengumpulan dana tersebut.

Kuasa Hukum Menunggu Pembuktian

Meski demikian, Junaedi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis, menyatakan bahwa hingga kini belum ada bukti detail yang diajukan dalam persidangan terkait pengumpulan dana CSR tersebut.

“Saya belum bisa bicara banyak karena di persidangan belum ada detailnya, dan jaksa belum berhasil menghadirkan bukti yang terkait dengan itu,” ujar Junaedi Saibih.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dalam persidangan untuk melihat apakah dana CSR tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan sosial atau hanya menjadi kedok dalam kasus korupsi besar ini. (Babel Pos)

Kategori :