Sidang Korupsi Timah, Ini Klaim Mengejutkan Harvey Moeis di Balik Dana CSR

Sabtu 24 Aug 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam sidang kasus korupsi timah, muncul klaim mengejutkan Harvey Moeis, terkait pengumpulan dana yang diduga disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Pengakuan Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi topik panas di kalangan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pengumpulan Dana CSR atau Pengamanan?

Ahmad Syahmadi, yang menjabat sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Babel dari 2016 hingga 2020 dan Januari 2022 hingga Juni 2023 memberikan kesaksian.

Dia mengungkapkan adanya pengumpulan uang pengamanan yang diklaim sebagai dana CSR oleh terdakwa Harvey Moeis. Ironisnya, Syahmadi sendiri baru mengetahui adanya pengumpulan dana ini dari media massa setelah kasus ini mencuat.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Nama Petinggi Polri Mencuat, Apa Kaitan Harvey Moeis?

“Saya baru tahu dari pemberitaan di media, Yang Mulia,” kata Syahmadi di hadapan hakim.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah dana CSR ini benar-benar ada, atau hanya kedok untuk sesuatu yang lebih gelap?

Tanggapan dari Pihak Kuasa Hukum

Junaidi Saibih, pengacara Harvey Moeis, dengan tegas menyangkal tudingan tersebut. Menurutnya, pengumpulan dana CSR bukanlah inisiasi dari kliennya.

“Dari mana informasi itu? Belum ada bukti yang diajukan di persidangan. Kita tunggu dulu fakta-fakta yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Ilegal Belitung Divonis Bebas, Kejari akan Lakukan Kasasi

Namun, dalam kesempatan lain, Junaidi mengklaim bahwa dana yang terkumpul memang benar digunakan untuk kegiatan sosial di Bangka Belitung.

“Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan community development seperti sumbangan untuk masjid, bencana alam, bantuan Covid-19, dan alat kesehatan. Jadi, CSR ini nyata adanya, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Publik Menunggu Bukti

Kategori :