RUU Pilkada Dibatalkan, Pengamat Politik Sebut Revisi Hanya Untungkan Pihak Tertentu

Jumat 23 Aug 2024 - 18:38 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

RUU Pilkada Akhirnya Dibatalkan oleh DPR

Setelah mendapat tekanan dari aksi protes mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, DPR melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya memutuskan untuk membatalkan RUU Pilkada yang sebelumnya direvisi bersama pemerintah.

Dasco menjelaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya dilakukan hari itu batal karena banyak anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat paripurna. 

BACA JUGA:Pilkada Babel 2024: PDIP Resmi Usung Pasangan Calon Hidayat Arsani dan Hellyana

BACA JUGA:DPR Batalkan RUU Pilkada, Pengamat Sebut Anies Berpeluang Maju Pilkada 2024

Dengan pertimbangan tersebut, DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada dan kembali ke ketentuan Undang-Undang Nomor 60 yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya yang telah memperjuangkan aspirasi mereka. 

Dasco menegaskan bahwa putusan MK terbaru akan menjadi acuan utama untuk Pilkada serentak 2024, meskipun perubahan ini diprediksi akan berdampak signifikan pada peta politik di berbagai daerah. (dis)

Kategori :