BELITONGEKSPRES.COM - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 22 Agustus, sebagai respon atas langkah anggota DPR RI yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Putusan MK tersebut telah menurunkan ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik dan menetapkan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah.
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai pemohon perkara nomor 60.
Said mengatakan kepada wartawan bahwa mereka akan memastikan putusan MK ditegakkan dengan berbagai metode konstitusional, salah satunya dengan mengadakan aksi di depan Gedung DPR.
BACA JUGA:Soal Spekulasi Perpu Pilkada 2024 dari Presiden Jokowi, Ini Klarifikasi Istana
BACA JUGA:Ridwan Kamil Usung Konsep 'Satu Kecamatan Satu Arsitek' untuk Atasi Kawasan Kumuh Jakarta
Said menegaskan bahwa Partai Buruh siap melawan langkah DPR RI yang berupaya membatalkan putusan MK tentang Pilkada.
Ia menekankan bahwa mereka bertekad untuk melawan segala bentuk upaya yang bertujuan menghalangi, memanipulasi, atau mereduksi putusan MK dengan pendekatan yang sah dan sesuai dengan konstitusi.
Aksi ini, lanjut Said, juga merupakan bentuk protes terhadap tindakan DPR yang dianggap merampas hak-hak demokrasi rakyat Indonesia.
"Partai Buruh didirikan untuk memperjuangkan hak berdemokrasi. Saat MK telah melindungi hak tersebut, tiba-tiba ada upaya untuk merusaknya kembali," ujar Said dengan nada kecewa.
BACA JUGA:Munas XI Partai Golkar: Bahlil Lahadalia Ditetapkan sebagai Ketua Umum 2024-2029
BACA JUGA:KPU Tanggapi Putusan MK Tentang Ambang Batas Suara Partai Politik untuk Pilkada 2024
Partai Buruh dan KSPI berencana memulai aksi demonstrasi sekitar pukul 09.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR RI, dan diperkirakan ribuan massa akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap pengesahan pembatalan putusan MK oleh DPR. (jpc)