Selain aset fisik, JPU mengungkapkan bahwa Helena juga menyimpan sejumlah uang hasil korupsi di beberapa tempat penukaran uang, yakni PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal, dengan total mencapai Rp36 miliar.
BACA JUGA:Soal Penggerebekan Gudang Peleburan Timah di Desa Gantung, Ini Penjelasan Kapolres Beltim
Jumlah tersebut termasuk 2 juta dolar Singapura dan Rp10 miliar. "Terdakwa juga menyimpan uang di dalam brankas di rumahnya, terdiri dari uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta," tambah JPU.
Oleh karena itu, Helena didakwa atas perannya dalam membantu penampungan uang hasil korupsi timah serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015–2022.
Tindakan Helena ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 56 ke-2 KUHP.
BACA JUGA:Citilink Tambah Jadwal Penerbangan di Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung, 5 Kali Dalam Seminggu
BACA JUGA:Punya Pasangan yang Terlihat Cuek? Ketahuilah Alasan di Balik Sikap Santai 3 Zodiak Ini
Tak hanya itu saja, dia juga dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (ant)