PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Dikenal dengan kasusnya yang memikat perhatian publik, kini giliran 4 tersangka korupsi timah kluster smelter segera sidang di Pengadilan Jakarta Pusat.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Skandal mega korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) yang melibatkan menyeret puluhan tersangka, dengan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Keempat terdakwa korupsu yang akan diadili berasal dari perusahaan smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP merupakan perusahaan milik taipan Koba Bangka Tengah, Tamron alias Aon.
BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar
BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap KONI Babel, Kini Sulit Dapat Sponsor PON XXI Aceh-Sumut 2024
Inilah para terdakwa korupsi timah kluster beserta nomor perkara yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP, dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
2. Kwan Yung alias Buyung, pemilik alat berat, dengan nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
3. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
4. Achmad Albani, Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, dengan nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan informasi dari website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat, sidang untuk kasus kluster Aon dan Buyung cs dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Sandra Dewi Tak Jujur Soal Transfer Miliaran Rupiah Hingga 88 Tas Branded?
Sidang ini akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, dan jaksa penuntut Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memimpin proses persidangan.