Badan BP3I-TNK akan memainkan peran sentral dalam pengelolaan perubahan iklim secara berkelanjutan dan memanfaatkan teknologi baru, seperti blockchain, untuk mewujudkan kedaulatan karbon.
BACA JUGA:Bappenas Perkirakan Pertumbuhan Penjualan Ritel Capai 1,4 Triliun Dolar AS Berkat E-commerce
BACA JUGA:Ombudsman Sebut BRI Langgar Aturan, Pengajuan KUR di Bawah Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh berbagai pejabat terkait dari kementerian dan lembaga, yang semuanya bersepakat untuk berkoordinasi lebih lanjut dalam merumuskan badan baru ini dan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021.
Perdagangan karbon di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Presiden tersebut dan diperkuat dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) yang diresmikan pada September 2023 oleh Presiden Jokowi menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi hijau. (ant)