BELITONGEKSPRES.COM - Setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar per tanggal 10 Agustus 2024, dewan pimpinan pusat (DPP) partai berlambang pohon beringin ini menggelar rapat pleno, Selasa 13 Agustus.
Dalam rapat pleno itu, DPP memutuskan Agus Gumiwang sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus mengumumkan rencana menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) dan musyawarah nasional (munas) pada tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya sempat beredar video pada hari Minggu 11 Agustus berisi pernyataan pengunduran diri Airlangga sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sontak publik pun terkejut, ditambah lagi isu perombakan (reshuffle) kabinet.
Padahal, sejumlah kalangan menilai Airlangga berhasil membawa Partai Golkar sebagai pemenang kedua pada Pemilu Anggota DPR 2024 dengan meraih 102 kursi, atau naik 17 kursi dari perolehan Pemilu 2019.
BACA JUGA:Upaya-upaya Memacu UMKM Menembus Pasar Global
Publik lantas disuguhi narasi-narasi "liar" terkait dengan Munas Partai Golkar yang dipercepat dari jadwal sebelumnya pada bulan Desember 2024. Penetapan jadwal munas ini termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golkar Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019.
Bahkan, sempat pula beredar isu bahwa di balik itu semua ada cawe-cawe Istana yang bermaksud memuluskan "orang"-nya untuk duduk di kursi Ketua Umum DPP Partai Gokar.
Ketika jumpa pers di Jakarta, Selasa 13 Agustus, Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Idrus Marham yakin tidak ada cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo ataupun lingkaran dekatnya di Istana terhadap Bahlil Lahadalia, yang disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai ketua umum partai tersebut.
Lepas apakah kabar burung soal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly ikut gerbong perombakan kabinet kali ini atau tidak, perubahan kepengurusan partai politik berhubungan dengan Kemenkumham, termasuk berkaitan dengan perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
BACA JUGA:Frasa 'Presiden Terpilih' Tak Sesuai dengan Konstitusi
Apalagi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ada ketentuan AD/ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik.
Perubahan AD/ART ini harus didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. Persyaratan lain, parpol menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD/ART.
Ketentuan lebih lanjut vide Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Terkait dengan konteks tersebut, peran Menkumham sangat penting karena perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik serta perubahan kepengurusan parpol wajib didaftarkan kepada menteri. Permohonan diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (vide Pasal 2 Permenkumham No. 34 Tahun 2017).
BACA JUGA:Menyempurnakan Layanan Kesehatan Daring di Indonesia