Frasa 'Presiden Terpilih' Tak Sesuai dengan Konstitusi
Arsip - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di de--
Menjelang pelantikan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 20 Oktober mendatang, frasa presiden terpilih dan wakil presiden terpilih makin sering menghiasi media massa, terutama pemberitaan mengenai kegiatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tidaklah sulit untuk mengambil contoh kedua frasa tersebut, tinggal tulis "presiden terpilih" atau "wakil presiden terpilih" di Google muncullah apa yang kita cari. Muncullah sejumlah judul berita di sebuah media daring (online), antara lain, Prabowo Presiden Terpilih Janji Melanjutkan Pembangunan IKN. Ini salah satu contoh penggunaan istilah tersebut.
Begitu pula teras berita di sebuah media daring ternama di Tanah Air. Media online ini lebih memilih frasa tersebut dengan kalimat sebagai berikut.
Presiden terpilih Prabowo Subianto ditanya tiga kali pagi ini, Senin, 12 Agustus 2024, soal komitmennya melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pertahanan itu menyampaikan, kalau bisa, dia akan menyelesaikan IKN yang digagas Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Menyempurnakan Layanan Kesehatan Daring di Indonesia
Bahkan, di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga ditemukan gabungan kata tersebut. Vide tautan https://www.kpu.go.id/berita/baca/12330/kpu-tetapkan-presiden-dan-wakil-presiden-terpilih-2024-2029.
Namun, teras dan tubuh berita dalam laman itu tetap menggunakan istilah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Berita ini pada saat KPU RI menetapkan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI, 24 April 2024.
Sesuai dengan jadwal pelantikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada tanggal 20 Oktober 2024.
Pada bulan yang sama, tepatnya pada tanggal 28 Oktober, bangsa kita memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang Kongres Sumpah Pemuda pada tanggal 27—28 Oktober 1928.
BACA JUGA:Kala Sang Saka Tiba di Nusantara
Salah satu dari ketiga ikrar Sumpah Pemuda berbunyi: "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia."
Peran pers sangatlah penting dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam produk jurnalistiknya, baik berupa tulisan, foto, video, maupun audio.
Produk insan pers tidak sekadar menghasilkan karya yang berisi informasi aktual, faktual, penting, dan menarik serta bahasa komunikatif, tetapi juga harus taat asas.
Tidak hanya tunduk pada kaidah bahasa yang telah dibakukan (kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan tanda baca), tetapi juga menggunakan istilah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.