PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menandatangani finalisasi kesepakatan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044.
Penandatanganan di ruangan Pansus DPRD Babel ini menandai tahap akhir dari pembahasan panjang yang telah dilakukan. Ketua Pansus, Firmansyah Levi, menyebutkan bahwa pembahasan RTRW pada dasarnya sudah rampung.
“Kita sudah menyelesaikan pembahasan RTRW. Produk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kini sudah termasuk dalam RTRW Bangka Belitung,” jelas Firmansyah Levi, Selasa 13 Agustus 2024.
Menurut dia, penandatanganan kesepakatan RTRW 2024-2044 juga menandakan adanya beberapa perubahan dari produk RZWP3K. “Kita memang mengalami beberapa perubahan, tapi intinya, kita sudah sepakat mengenai hal ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Investasi Ratusan Miliar 2024: Pembangunan Pabrik CPO di Bangka Barat Segera Dimulai
BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Kasus Korupsi Alkes RSUD Soekarno, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar
Firmansyah menjelaskan bahwa untuk zona tambang di Bangka Belitung, meskipun pola ruang laut tidak berubah, mereka melakukan integrasi dengan berbagai aspek.
"Untuk masalah pertambangan di laut Pulau Belitung, kita angkat sebagai isu nasional dan bawa ke ranah kementerian untuk penyelesaian lebih lanjut," ujar politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, ia menegaskan bahwa masalah tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah diselesaikan. “Masalah teknis terkait HGU dan IUP akan dijelaskan lebih detail oleh Pak Yunus,” tukasnya.
Pulau Tujuh juga menjadi sorotan utama. Levi mengungkapkan bahwa mereka akan membahas isu Pulau Tujuh dan gugus Pulau Dua dengan lintas sektor (linsek).
“Linsek akan dijadwalkan oleh ATR BPN dan melibatkan Pemprov Babel serta DPRD. Masa kerja linsek selama 20 hari untuk edukasi, dan akan diselesaikan oleh linsek,” tambahnya.
BACA JUGA:Babel Jaga Harga Beras dengan Tambahan Stok 3.001 Ton
BACA JUGA:Skandal Korupsi KUR Rp18,8 Miliar di Bank Sumsel Babel Manggar Terbongkar, Kejati Tahan 2 Tersangka
Dengan penandatanganan ini, tahap akhir RTRW 2024-2044 diharapkan bisa memberikan kepastian dan arahan yang jelas bagi pengembangan wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke depan.