Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Kalimantan Timur Anni Juwairiyah mengungkapkan bahwa organisasinya kurang dilibatkan dalam proses pembangunan IKN.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mengatur bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut mereka.
BACA JUGA:Anggaran HUT ke-79 RI di IKN Meningkat Jadi Rp87 Miliar, Kemenkeu Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Aceh
Dalam beberapa pertemuan terkait pembangunan IKN di Kalimantan Timur, Anni mengaku hanya diundang sebagai peserta tanpa diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan atau berdiskusi secara mendalam.
Padahal, mereka berharap dapat berkontribusi aktif dalam memastikan bahwa IKN dibangun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
“Ini adalah satu tonggak sejarah bagi perjuangan disabilitas untuk memiliki sebuah ibu kota yang inklusif,” ujarnya.
“Namun, kami tidak mendapat jawaban pasti bahwa IKN ramah disabilitas," katanya pula. (ant)