JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian terkait dugaan pernyataan palsu oleh saksi Aep dan Dede.
Menurut pantauan Disway.Id, Saka tiba di Bareskrim pada pukul 12.05 WIB bersama dengan kuasa hukumnya. Saat diwawancarai, Saka menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan dan berjanji akan memberikan keterangan yang transparan.
"Saya siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Insya Allah, saya akan berbicara jujur," ujar Saka di Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Saka juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Aep dan Dede, saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam kasus ini.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyebaran Video Porno Audrey Davis
BACA JUGA:Merasa Dirugikan Karena Video Syur Disebar, Audrey Davis Tuntut AP Dihukum Setimpal
"Saya akan menyampaikan bahwa saya tidak ada di tempat kejadian dan tidak mengenal Aep maupun Dede, sama sekali tidak," tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede, yang sebelumnya menyatakan melihat para terpidana di lokasi kejadian.
Kuasa hukum Saka, Titin, menyatakan bahwa kliennya akan membuktikan bahwa ia memiliki alibi kuat pada hari kejadian, yang didukung oleh kehadiran bersama keluarga dan aktivitas di bengkel, sebagaimana yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
"Pemeriksaan ini akan menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa keterangan Aep dan Dede tidak benar. Saka memiliki alibi yang jelas," ungkap Titin. (dis)