4 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan LSM Belitung, Berkas Sudah Masuk Kejaksaan

Senin 12 Aug 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Masih ingat RO?. Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikeroyok hingga babak belur di Pengadilan Agama Tanjungpandan, Belitung beberapa waktu lalu. 

Saat ini kasus pengeroyokan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada beberapa orang tersangkanya. Bahkan berkas perkara ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

"Benar berkas tersebut sudah masuk. Beberapa Waktu lalu sudah dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Senin 12 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, setelah menerima berkas itu, Penuntun Umum Kejari Belitung melakukan penelitian selama 14 hasil. Setelah dilakukan penelitian, berkas dikembalikan lagi ke penyidik untuk segera dilengkapi (P19) 

BACA JUGA:BPKP Babel Audit Dana KONI Belitung, Berapa Jumlah Kerugian Negara?

BACA JUGA:Yuspian Klaim Berhasil Jalankan Tugas Pj Bupati Belitung dengan Baik

"Kita sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung mengenai apa-apa yang kurang dan harus segera dilengkapi," jelas Riki Guswandri.

Dalam kasus pengeroyokan ini, Polres Belitung menetapkan empat orang tersangka. Yakni Fz dan kawan-kawan (dkk). Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Nanti setelah berkas lengkap, maka akan segera dilakukan P21. Atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung, " pungkasnya. 

Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansa Adam membenarkan pihakhya sudah menerima pengembalian berkas P19 tersebut. "Saat ini sedang kita perbaiki (lengkapi), " kata Adam dalam pesan singkatnya. 

BACA JUGA:Pemkab Belitung Diminta Jaga Kelestarian Laut, Demi Pariwisata dan Ekonomi Berkelanjutan

BACA JUGA:Mikron Antariksa Resmi Jabat Pj Bupati Belitung

Diberitakan sebelumnya, diduga menjadi korban penganiayaan, pria berinisial RO (39) melaporkan ke Polres Belitung. Peristiwa tersebut terjadi di area Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Jumat 17 Mei 2024.

Atas peristiwa penganiayaan tersebut, RO yang merupakan salah satu pentolan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Belitung mengalami luka memar di bagian wajah, seperti mata. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pengadilan Agama Tanjungpandan, Jumat sore. Saat itu, antara RO dan pria berinisial FZ bersitegang. 

Kategori :