"Jika perizinan tidak selesai dalam waktu 60 hari, maka warga negara asing harus keluar dari Indonesia atau akan dideportasi ke negara asalnya," jelas Erwin.
BACA JUGA: Kasus Melonjak, Imigrasi Deportasi 1.165 WNA Selama Semester Pertama 2024
BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Tingkatkan Kerjasama Intelijen
Selama izin tinggal peralihan, warga negara asing tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang masa berlakunya sudah habis.
Contohnya, jika izin tinggal untuk bekerja telah habis, maka selama masa izin tinggal peralihan, mereka tidak diperbolehkan bekerja hingga izin tinggal yang baru diterbitkan.
"Setiap orang asing hanya boleh memiliki satu izin tinggal sebagai dasar untuk tinggal di wilayah Indonesia. Izin tinggal diberikan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh otoritas di wilayah Indonesia atau melalui konversi," tutup Erwin.