Upaya Kemenkumham Melindungi UMKM dengan Pengetatan Izin Investor Asing
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim diwawancarai awak media di sela peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna--
BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa pengetatan pemberian visa investor untuk warga negara asing (WNA) bertujuan melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia. Ia menjelaskan, peraturan yang menetapkan nilai investasi minimal Rp1 miliar untuk mendapatkan visa investor justru mempermudah akses bagi WNA untuk memasuki pasar lokal.
"Dari perspektif undang-undang, dengan modal Rp1 miliar, seseorang sudah dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Ini menimbulkan masalah," ujarnya saat peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa.
Silmy menyoroti bahwa meskipun banyak WNA yang memegang visa investor, seringkali mereka menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan merampas sektor UMKM yang seharusnya menjadi hak pelaku usaha lokal. "Di lapangan, kami menemukan bahwa banyak WNA yang memiliki visa investor tidak menjalankan bisnis sesuai dengan izin yang diberikan," tambahnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa usaha mikro harus memiliki modal maksimal Rp1 miliar, yang tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Hal ini menciptakan kesulitan bagi pelaku UMKM lokal, terutama di Bali, yang harus bersaing dengan WNA yang menggunakan modal yang sama.
BACA JUGA:Langkah Melindungi UMKM: Kemenkominfo Larang Temu Masuk Indonesia
BACA JUGA:Laba Fintech P2P Lending Meningkat, OJK Laporkan Pencapaian Rp656,80 Miliar di Agustus 2024
"Permintaan dari masyarakat Bali adalah agar usaha mikro dan kecil dimiliki oleh warga negara Indonesia, bukan WNA," tegasnya.
Dari hasil pengawasan, pihak imigrasi menemukan bahwa WNA memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan, yang menunjukkan mereka beroperasi di luar ketentuan izin tinggal mereka. Untuk itu, Silmy mengusulkan untuk meningkatkan nilai penyertaan modal bagi WNA dari Rp1 miliar menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap.
Ia mengingatkan WNA yang sudah mendapatkan izin investasi agar segera menyesuaikan modal mereka sesuai ketentuan baru, dengan batas waktu hingga Desember 2024. "Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan toleransi selama satu tahun bagi mereka untuk memenuhi ketentuan ini, terutama jika ada potensi sinergi dengan investor lain," ujarnya.
Pengetatan ini juga didasarkan pada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa WNA, termasuk satu kasus di mana seorang WNA asal Rusia dideportasi karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, meskipun memegang visa investor. (ant)