Dugaan Pencabulan Anak, Berkas Perkara Brigadir AK Masuk Kejari Belitung

Senin 05 Aug 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Berkas perkara dugaan kasus pencabulan anak dibawah yang melibatkan oknum Polsek Tanjungpandan Brigadir AK sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut selama 14 hari ke depan. Setelah itu, JPU Kejari Belitung akan memberikan petunjuk. 

"Berkas tahap satu sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Belitung beberapa waktu lalu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Larta Angela, kepada Belitong Ekspres, Senin 5 Agustus 2024.

Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga ditahan di Sel Mapolres Belitung, Selasa 16 Juli 2024 lalu. 

BACA JUGA:HUT ke-79 RI, 32 Calon Paskibraka Belitung Jalani Pemusatan Pendidikan

BACA JUGA:Meja Goyang dan Tambang Ilegal, Ada Rumor Dibekingi Oleh Oknum Perwira di Belitung

Diduga Brigadir AK telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yakni Bunga dan Melati. Untuk korban Melati, dia dicabuli oleh AK di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan. Saat ini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidik. 

Atas perbuatannya, Ak dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Bripka Larta menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari Kejari Belitung. Ketika ditanyai mengenal proses hukum terhadap korban lain, yakni Bunga, ia masih enggan berkomentar banyak. 

BACA JUGA:Spanduk Bertuliskan Bang Away Jangan Mundur Viral! PKB Belitung Belum Terima Surat Resmi

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit di Pasar Tanjungpandan Belitung Naik di Awal Agustus 2024

"Untuk yang satunya masih proses penyelidikan. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kita informasikan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, pihak Kejaksaan sudah menerima berkas tahap satu dari Penyidik Satreskrim Polres Belitung. "Benar kita sudah menerima berkas Brigadir AK, " katanya. 

Kategori :