Yusuf juga menekankan pentingnya memastikan bahwa agen-agen penjual tersebar di lokasi yang dekat atau di sekitar tempat tinggal calon penerima bantuan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah calon penerima bantuan subsidi dalam mengakses bantuan tersebut.
BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Dark Mode untuk Versi Web
BACA JUGA:Kajati Babel Ungkap Korupsi di Pulau Belitung, Terkait Pemanfaatan Lahan PT GFI
”Jangan sampai kemudian agen yang ditunjuk itu terbatas dan akhirnya mengurangi minat calon penerima bantuan subsidi LPG ini untuk menggunakan bantuan yang mereka dapatkan,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada wacana untuk menaikkan harga LPG 3 kg melon.
Meskipun diakui bahwa konsumsi tabung LPG 3 kg mengalami lonjakan mencapai 8,07 juta ton, melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 8 juta ton selama tahun 2023. ”Saat ini kita tidak ada wacana meningkatkan harga LPG PSO maupun non-PSO. Memang ini perlu dikaji lebih dalam terhadap peningkatan (konsumsi) itu,” ucap Tutuka.
Dia menambahkan, selagi pendataan KTP berjalan, masyarakat masih dipersilakan untuk mendaftar. ”Jadi, saat ini yang bisa membeli LPG 3 kg yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan,” jelas dia.
Tutuka menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah karena penjualan LPG subsidi terus meningkat setiap tahun, bahkan mencapai 8 juta ton. Hal ini terjadi meskipun jumlah rakyat miskin justru mengalami penurunan.
BACA JUGA:Tak Masuk APBD 2024, Angler Belitung Kecewa Turnamen Mancing 'Lenyap'
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gajinya
”Ini yang membuat kami berpikir keras kenapa ini terjadi. Kita juga tidak mau sampai ada oplosan di lapangan. Untuk itu, konsekuensinya kami harus lakukan transformasi subsidi ini,” paparnya.
Sementara itu, aturan pembelian LPG melon dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah memunculkan kekhawatiran, terutama terkait potensi penyalahgunaan identitas kependudukan.
”Mereka (masyarakat) khawatir saja, yang untuk pinjol lah atau lainnya itu,” kata Sugik, kepala operasional agen LPG 3 kilogram di Manyar Sabrangan, Surabaya, kemarin 4 januari.
Menurut dia, kondisi itu hanya terjadi pada warga yang baru membeli langsung ke agen. Atau, yang belum terdaftar dalam aplikasi. ”Kalau warga sekitar sudah paham, toh setor KTP hanya mencocokkan pada aplikasi saja,” ungkapnya. Kondisi tersebut, lanjut dia, hanya kendala komunikasi dan informasi.
Sugik mengungkapkan bahwa proses sosialisasi telah dimulai sejak bulan Oktober dengan target 30 persen pembeli sudah terdaftar dalam aplikasi. Pada bulan November, target sosialisasi ditingkatkan menjadi 60 persen pembeli yang tercatat dalam aplikasi. ”Tapi, itu teorinya. Faktanya susah. Di Januari ini, misal dari 100 pembeli, hanya 15 yang mau setor KTP,” paparnya.
BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Fantastis, Lebih dari Rp 22 Triliun?