JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi terkait individu berinisial T, yang diduga mengendalikan judi online, kepada Bareskrim Polri pada Senin, 5 Agustus 2024.
"Rencana klarifikasi dijadwalkan pada tanggal 5 Agustus," ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, pada Senin.
Sebelumnya, Benny dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 1 Agustus 2024. Namun, ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang berada di Sulawesi Utara.
Benny menyatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
BACA JUGA:Menparekraf: Konten Adalah Raja Dalam Bisnis Ekonomi Kreatif
BACA JUGA:Dibuka Bulan Ini, Ketahui Persyaratan dan Nilai Ambang Batas CPNS 2024
"Melalui kuasa hukum, saya telah mengirimkan surat penundaan ke tanggal 5 Agustus karena saya memiliki kegiatan yang sudah terjadwal di Sulawesi Utara hingga tanggal 3 Agustus," jelasnya.
Benny memastikan bahwa permohonan penundaan ini telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Ini sudah saya sampaikan dan tercantum dalam keterangan yang saya berikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkapkan pandangannya mengenai sosok T yang ia sebut sebagai pengendali judi online yang tampaknya kebal hukum. Benny menyoroti bahwa hingga kini T belum juga ditangkap.
"Dalam pandangan saya, jika seseorang yang diduga terlibat atau apapun belum ditangkap, berarti ada indikasi kebal hukum, sederhana saja," kata Benny kepada wartawan pada Senin, 29 Juli 2024. (dis)