BELITONGEKSPRES.COM - Laporan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi perhatian serius di DPR. Para anggota dewan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki kasus ini.
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, menyatakan bahwa pemanfaatan kuota tambahan haji ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"KPK diharapkan menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, meskipun beberapa pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik," kata Nasir kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus.
Politikus PKS tersebut menekankan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji Angket DPR menunjukkan adanya indikasi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
BACA JUGA:Langkah Tegas OJK dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia
BACA JUGA:Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja
"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah haji," ucap Nasir.
"Penyimpangan tersebut mencakup akomodasi, transportasi, bahan makanan, dan kuota khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia," tambahnya.
Nasir menegaskan bahwa KPK perlu mengawal Pansus Angket Haji DPR jika ditemukan dugaan korupsi. Oleh karena itu, KPK dapat proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
"Komisi III DPR RI berprasangka baik bahwa KPK memiliki kepedulian untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. Pemanggilan bisa dilakukan jika syarat-syarat terpenuhi," tegas Nasir Djamil.
Sebagaimana diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.
BACA JUGA:Pelajar Berusia 19 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme di Malang
BACA JUGA:Pembatasan Penjualan Rokok Eceran, Anggota DPR RI Soroti Dampak bagi Pedagang Kecil
Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 9 Juli 2024.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menelusuri temuan Timwas DPR, sebab diduga Kementerian Agama secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.