DPR Dorong KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji 2024

Jumat 02 Aug 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. (jpc)

Kategori :