Kemendagri menyarankan agar dilakukan konsolidasi terlebih dahulu terhadap perangkat daerah sebelum melanjutkan ke tahap formal seperti pembentukan pansus dan sebagainya.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap DPO Kasus Pencurian Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Menakar Kandidat Pilgub Babel 2024, Apakah Sang 'Kuda Hitam' Akan Muncul?
“Yang penting adalah ada parameter yang jelas untuk menyatukan, meleburkan, atau memisahkan, bukan berdasarkan justifikasi subjektif dari pihak tertentu,” tegasnya.
Kategori :