PANGKALPINANG, BELITINGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana melakukan restrukturisasi terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemprov.
Langkah restrukturisasi terhadap perangkat daerah diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Ketua Bappemperda DPRD Provinsi Babel, Ferdiansyah, menyampaikan hal ini saat kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
Menurutnya, terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memerlukan penyesuaian agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan sesuai dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
BACA JUGA:Korupsi Timah Babel, 3 Mantan Kadis ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 triliun
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah dari Belitung ke Bangka Kembali Marak, Pasca Operasi Peti 2024
"Penataan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kembali kewenangan, kemampuan keuangan daerah, potensi pendapatan, ketersediaan aparatur pemerintah daerah, serta kebutuhan daerah," ujar Ferdiansyah.
Beberapa OPD yang direncanakan untuk direstrukturisasi meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Bappeda, serta beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Cabang Dinas (Cabdin) yang fungsi dan kewenangannya telah ditarik oleh pemerintah pusat.
Sejalan dengan pernyataan Ketua Bappemperda, Wakil Ketua Bappemperda, Mansah, menyatakan bahwa restrukturisasi perangkat daerah bertujuan untuk menciptakan efisiensi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan alokasi dana APBD untuk belanja publik dibandingkan untuk pengeluaran pegawai.
“Kondisi keuangan daerah kami saat ini kurang optimal, sehingga salah satu langkah efisiensi yang diambil adalah penyederhanaan perangkat daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Berlinang Air Mata Dituntut 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kapolda Babel Resmi Dijabat Irjen Pol Hendro Pandowo
“Contohnya, beberapa UPT atau cabdin (cabang dinas) di kabupaten/kota, seperti di bidang pendidikan, pertambangan, kehutanan, dan lainnya, seharusnya dapat digabungkan ke dalam dinas yang ada,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Wahyu Perdana, menjelaskan bahwa dalam proses restrukturisasi organisasi perangkat daerah, terdapat dua mekanisme yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu evaluasi OPD dan penyesuaian Perda.
“Yang terpenting adalah penyederhanaan sistem kerja. Jika perlu digabungkan, maka harus dalam satu rumpun urusan pemerintahan,” ujarnya.