TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Belitung dari tahun 2016 hingga 2020.
Padahal, sudah sepekan sejak Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung meningkatkan status dugaan korupsi dari penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri meminta awak media agar bersabar terkait perkembangan penetapn tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut. "Sabar dulu, nanti akan kita informasikan," kata Riki, Selasa 30 Juli 2024.
Terkait dugaan korupsi dana hibah KONI, Penyidik Kejari Belitung sudah menggeledah 4 lokasi di wilayah Tanjungpandan. Ketika ditanya di mana saja lokasi itu, Riki masih enggan berkomentar. "Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," pungkasnya.
BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Kepada Panwascam
BACA JUGA:Bazar UMKM Meriahkan Hari Jadi Desa Pulau Seliu ke-128
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung.
Penanganan dugaan tindak pidana kasus korupsi terkait pengelolaan atau penggunaan dana hibah KONI Belitung tahun 2016-2020 itu, kini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari Belitung mendapatkan keyakinan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya.
Penggeledahan di Empat Lokasi
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menyita sekitar 100 dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini.
BACA JUGA:Kebakaran di Ruko Bundaran Satam, Polres Belitung Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Minta Keringanan Hukuman, Tuntutan 13 Tahun Sangat Memberatkan
"Kami selanjutnya akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri dalam press release yang diterima Belitong Ekspres.
Setelah penggeledahan dan penyitaan, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh sebelumnya.