"Bagi PPPK yang sudah satu tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," ucap Aba.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, menambahkan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023.
"Nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya," jelasnya. (ant)
Kategori :