Muhammadiyah Umumkan Terima Izin Usaha Pertambangan yang Diberikan Pemerintah

Senin 29 Jul 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menyetujui izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno konsolidasi nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Jogjakarta pada 27-28 Juli 2024.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan bahwa keputusan untuk menerima IUP dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian. "Rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 memutuskan untuk menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah," ujar Haedar dalam konferensi pers di Unisa Jogjakarta pada 28 Juli.

Untuk mengelola tambang ini, Muhammadiyah membentuk tim pengelola yang diketuai oleh Muhadjir Effendy, dengan Muhammad Sayuti sebagai Sekretaris. Anggota tim lainnya termasuk Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, dan Arif Budimanta.

Keputusan ini dibuat setelah kajian mendalam dan konsultasi dengan para ahli pertambangan, hukum, lingkungan, serta pihak terkait lainnya. Haedar menekankan bahwa kekayaan alam adalah anugerah yang harus dikelola dengan bijak untuk kesejahteraan material dan spiritual, menjaga keseimbangan, dan mencegah kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:Gedung Kantor Presiden di IKN Diberi Nama Istana Garuda

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Proyek di IKN dijalankan Sesuai Rencana

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan termasuk dalam muamalah, yang hukum asalnya adalah boleh kecuali ada bukti yang melarangnya.

Haedar juga mengutip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah memberi kesempatan kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang sebagai pengakuan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.

Keputusan ini sejalan dengan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015, yang mengamanatkan untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi selain pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya.

Haedar menegaskan bahwa dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan melibatkan profesional dari kader dan warga Persyarikatan, masyarakat sekitar area tambang, bersinergi dengan perguruan tinggi, dan menerapkan teknologi ramah lingkungan. (jpc)

Kategori :