Golden Visa Resmi Diluncurkan, Peluang Emas untuk Investor dan Talenta Global

Kamis 25 Jul 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

Semua pemohon Golden Visa diwajibkan untuk menyatakan komitmen investasi langsung di Indonesia, dengan bentuk investasi yang bervariasi mulai dari pembangunan perusahaan, pembelian properti, hingga penempatan dana di rekening bank negara.

Kualifikasi dan Investasi

Untuk memperoleh Golden Visa, kualifikasi dan jumlah investasi yang diperlukan berbeda-beda. Investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus menginvestasikan minimal US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar) untuk masa tinggal 5 tahun, atau US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar) untuk masa tinggal 10 tahun. 

Bagi direksi atau komisaris korporasi, investasi yang diperlukan adalah US$ 25.000.000 (sekitar Rp 406 miliar) untuk 5 tahun, dan US$ 50.000.000 (sekitar Rp 813 miliar) untuk 10 tahun.

BACA JUGA:Penundaan Pendaftaran CPNS 2024: Menteri PANRB Umumkan Jadwal Baru

BACA JUGA:Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Musnahkan 3,89 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Bagi investor asing yang tidak berniat mendirikan perusahaan, investasi untuk Golden Visa 5 tahun adalah US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) dan US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar) untuk masa tinggal 10 tahun.

Kemudahan Akses melalui Sistem Digital

Golden Visa juga diimplementasikan dalam sistem digital melalui evisa.imigrasi.go.id, yang memungkinkan pemohon untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran secara online. Ini diharapkan dapat mempercepat proses dan mempermudah akses bagi investor dan talenta global.

Dengan peluncuran Golden Visa ini, Indonesia membuka peluang luas bagi pelaku bisnis dan investor internasional untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pembangunan negara, serta meningkatkan kualitas investasi dan kontribusi global di Indonesia.

Kategori :