"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tapi tidak menghentikan mereka merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, atau bahkan rokok ilegal," kata Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin.
Danis menambahkan bahwa jika konsumsi rokok ilegal dikonversikan dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya dapat mencapai Rp 53,18 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. (jpc)
Kategori :