JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah berencana melakukan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dengan langkah penyederhanaan layer atau struktur tarif cukai rokok.
Namun, rencana ini mendapatkan sorotan dari pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran (Unpad), Wawan Hermawan, yang menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Wawan Hermawan berpendapat bahwa penyederhanaan tarif cukai ini akan membebani konsumen dengan kenaikan harga rokok legal. "Konsumen akan terbebani dengan kenaikan harga rokok, yang berpotensi membuat mereka beralih ke pasar rokok ilegal," ujar Wawan.
Menurut Wawan, penyederhanaan tarif cukai akan memberi keuntungan bagi produsen besar yang mendominasi pasar, sementara harga rokok yang beredar di pasaran akan menjadi relatif mahal.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Recanakan Kenaikan Gaji PNS di 2025
BACA JUGA:Harga MinyaKita Naik, Puan Minta Pengawasan Distribusi yang Lebih Ketat
Saat ini, harga rokok legal berkisar antara Rp 25-30 ribu per bungkus, sedangkan rokok ilegal hanya Rp 10-15 ribu per bungkus.
"Dengan harga yang lebih tinggi, minat masyarakat terhadap rokok legal akan menurun. Akibatnya, mengonsumsi rokok legal akan menjadi kemewahan bagi kalangan bawah, yang sebenarnya merupakan mayoritas konsumen rokok di Indonesia," jelas Wawan.
Ia menambahkan bahwa 40 persen konsumen rokok berasal dari masyarakat berpendapatan rendah.
Di tengah kondisi ekonomi saat ini, banyak perokok mencari alternatif yang lebih murah, termasuk rokok ilegal dan sigaret kretek tangan (SKT).
"Jumlah perokok di kalangan penduduk dengan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan mereka yang berpenghasilan menengah ke atas," ungkap Wawan.
Budaya merokok, yang telah menjadi alat sosial di kalangan masyarakat, serta penegakan hukum yang lemah terhadap produsen rokok ilegal, turut menyumbang tingginya prevalensi merokok di Indonesia.
BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan Digital, TikTok Kembali Latih Pelaku UMKM Lewat Kelas Bisnis
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Energi Bersih di GIIAS 2024
Mengutip data Indodata, sebanyak 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal. Survei yang dilakukan di 13 provinsi ini mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.