BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meminta masa kontrak kerja mereka dihapus atau ditiadakan.
Ha itu diungkap oleh Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.
Menariknya, dia bahkan turut mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru dapat dihapuskan.
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, tetap konsisten dalam mendukung usulan tersebut dan terus berupaya agar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyetujuinya.
Masa kontrak PPPK ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Banyak Caleg Partai Buruh Dicoret dari DCT, Ratusan Masa Demo Kantor Bawaslu
BACA JUGA:Penyebab Kenaikan Gaji ASN Hingga 8 Persen di Januari 2024 Belum Terealisasi
Nunuk Suryani berharap agar masa kontrak kerja untuk guru PPPK dapat dihapuskan. Alasannya pertama, merekrut guru profesional terbukti sulit, dengan minimnya usulan dari pemerintah daerah dalam rekrutmen PPPK guru dari 2021 hingga 2023.
Oleh karena itu, guru yang telah direkrut diharapkan dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun tanpa adanya masa kontrak.
Kedua, mengingat proses pembelajaran bersifat kontinu, diperlukan guru pembelajar. Setelah direkrut sebagai ASN PPPK, guru diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya, dengan adanya berbagai program peningkatan kompetensi yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga tahun 2024, dan rencananya akan memenuhi kebutuhan tersebut melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru. Oleh karena itu, guru PPPK yang sudah direkrut seharusnya tidak dibatasi oleh masa kontrak, mengingat kebutuhan yang masih besar.
BACA JUGA:Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Putusan Dibacakan Kamis Besok
BACA JUGA:'Musuh Baru' di Gaza, Tentara Israel Tertular Jamur Mematikan
"Jadi, guru PPPK yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," sebut Nunuk Suryani.
Nunuk khawatir bahwa pembatasan masa kontrak dapat memperlambat proses rekrutmen dan pembinaan, memakan waktu yang lama. Karenanya, Kemendikbudristek terus berusaha agar guru PPPK yang sudah ada dapat dipertahankan hingga mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).