BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis surat edaran kepada seluruh pegawainya untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan penggunaan pinjaman online ilegal (pinjol).
"Terkait larangan bermain judi online dan meminjam dari pinjaman online ilegal untuk judi, KPK secara tegas mendukung kebijakan ini. Surat edaran yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekjen telah dikeluarkan," ungkap Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Tessa menegaskan bahwa KPK memandang serius masalah judi online dan pinjaman ilegal, serta mendorong agar seluruh anggota KPK menjauhkan diri dari aktivitas tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa delapan pegawai diduga terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 16,8 juta selama tahun 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:KPK Respons Positif Dilibatkan dalam Audit Keuangan Ibadah Haji 2024
"Terdapat delapan pegawai KPK yang terlibat, dengan total transaksi sebesar Rp 16,8 juta pada tahun lalu," tambah Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa jumlah deposit terbesar tahun lalu mencapai sekitar Rp 10 juta dengan 71 kali transaksi, sementara deposit terkecil adalah Rp 200 ribu dengan dua kali transaksi.
"Total deposit selama tahun 2023 mencapai Rp 16.872.500, dengan frekuensi deposit sebanyak 151 kali," jelas Tessa. (dis)