BELITONGEKSPRES.COM - Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, menegaskan bahwa kecanduan judi online termasuk dalam kategori gangguan mental yang serius.
Dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5), kecanduan judi online digolongkan sebagai gangguan perjudian (gambling disorder). Dr. Nova menjelaskan bahwa kecanduan ini dapat berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang, serupa dengan gangguan mental lainnya.
“Individu dengan gangguan perjudian dapat mengalami gangguan signifikan dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku kesehatan lainnya, yang semuanya memengaruhi kesehatan fisik dan mental mereka,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 11 Juli.
Dr. Nova juga mengungkapkan bahwa individu dengan gangguan perjudian sering kali terlibat dalam perilaku menipu untuk menyembunyikan kerugian dari orang terdekat atau mencari uang untuk melunasi utang. Selain itu, perilaku berjudi bisa menjadi respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian.
BACA JUGA:Cegah Diabetes, Ini 5 Tanda Peningkatan Gula Darah yang Perlu Diwaspadai
BACA JUGA:Kenali Gejala Kekurangan Vitamin D dan Cara Mengatasinya untuk Kesehatan
Menurut DSM-5, salah satu kriteria diagnostik gangguan perjudian adalah perasaan gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi. “Gangguan perjudian dikategorikan bersama dengan penggunaan zat karena penelitian menunjukkan banyak kesamaan antara keduanya,” tutur dr. Nova.
Ia menekankan pentingnya kesadaran dan penanganan yang tepat terhadap gangguan perjudian untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut pada kesehatan mental dan fisik penderita. (jpc)