PANGKALPINANG, BELITOPNGEKSPRES.COM - Seorang pemuda April Liabi alias Aong (21) berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Selasa malam 9 Juli 2024.
Tersangka diduga kuat sebagai kurir narkoba jenis sabu dan inex, setelah polisi berhasil menyita 53,96 gram sabu dan ratusan butir inex dari kediamannya di Jalan Teluk Bayur.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan setelah mendapat laporan, dan berhasil menemukan tersangka beserta barang buktinya di tempat kejadian," ujarnya kepada Babel Pos, Kamis 11 Juli.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:OPD di Babel Belum Tindaklanjuti Temuan BPK, Pj Gubernur Beri Teguran Keras!
Tersangka mengakui bahwa dia telah bekerja sebagai kurir narkoba sejak awal Juni lalu, dengan bayaran Rp10 ribu per butir inex dan kesempatan untuk menggunakan sabu secara gratis.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis sabu dan ratusan butir inex, serta beberapa barang pribadi seperti handphone, dompet, dan pakaian.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan dikenakan pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang Narkotika. Tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan upaya yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengatasi peredaran narkoba di Pangkalpinang, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:UMKM Award 2024, 67 Pelaku Usaha Inspiratif Babel Dapat Penghargaan
BACA JUGA:Timah: Berkah atau Kutukan, Radiasi Nuklir Mengintai Babel!
Penangkapan ini juga menjadi contoh nyata dari kolaborasi yang efektif antara kepolisian dan komunitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika di daerah Pangkalpinang, serta memberikan pesan bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan ditoleransi.