JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri menanggapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan keputusan ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
"Ini tentu saja menjadi bahan evaluasi kita bersama. Kita juga akan melihat hasil evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada serta bagaimana proses itu berlangsung," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin, 8 Juli 2024.
Namun, Djuhandani belum bisa memastikan apakah penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan adalah salah tangkap atau tidak.
BACA JUGA:Polda Jabar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pegi Setiawan Meski Praperadilan Dikabulkan
BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi: Yang Menang Adalah Keadilan dan Kebenaran
Ia menjelaskan bahwa gugatan praperadilan Pegi dikabulkan karena ada persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena dalam proses materi praperadilan, tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ungkapnya.
Djuhandani menegaskan bahwa Polda Jawa Barat akan tetap patuh dengan putusan praperadilan tersebut.
"Namun pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk pada putusan atau keputusan hakim yang sudah ada," tutupnya. (jpc)