Polda Jabar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pegi Setiawan Meski Praperadilan Dikabulkan

Senin 08 Jul 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus Pegi Setiawan masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Barat, meskipun Pengadilan Negeri Bandung telah menerima gugatan praperadilannya.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Polda Jawa Barat tetap diberikan wewenang untuk menangani kasus Pegi Setiawan yang terkait dengan pembunuhan Vina di Cirebon.

"Penanganan kasus Pegi Setiawan tentu masih dipercayakan kepada Polda Jabar karena di sana ada penyidik-penyidik yang kompeten," ujar Brigjen Djuhandani kepada wartawan pada Senin, 8 Juli 2024.

Brigjen Djuhandani menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah memberikan asistensi dalam kasus ini dan terus memantau perkembangannya.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Pegi: Yang Menang Adalah Keadilan dan Kebenaran

BACA JUGA:Polda Jabar Diperintahkan Mengembalikan Nama Baik Pegi Setiawan Pasca Putusan Praperadilan

"Terkait kasus Pegi, kami sepakat untuk melihat bagaimana Polda Jabar menangani penyelidikan yang ada. Asistensi dari kami mencakup berbagai aspek, baik penyidikan maupun aspek yang berkembang di masyarakat yang kami dalami," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang berarti status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum, sehingga segala keputusan dan penetapan terkait status tersangka Pegi harus dihentikan.

Hakim juga memerintahkan untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya seperti semula. (dis)

Kategori :