PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Setelah dua saksi dari keluarga diperiksa pada sidang sebelumnya, kini giliran Taskin, kakak dari terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, dihadirkan dalam sidang perkara perintangan penyidikan korupsi timah.
Taskin diperiksa di muka persidangan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang terkait dugaan perintangan penyidikan korupsi dalam tata niaga komoditas timah pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam keterangannya kepada majelis yang dipimpin oleh hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, bersama hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, Taskin menjelaskan peristiwa penggeledahan pada tanggal 24 Januari 2024.
Taskin, seperti kedua saudaranya sebelumnya, tidak menyembunyikan informasi. Dia mengakui bahwa dia memerintahkan dua karyawannya untuk memindahkan dokumen dan sejumlah uang dari kantor perusahaannya, PT MCM.
BACA JUGA:Aksi Pembalakan Liar Jarah Bukit Menumbing, Dua Pelaku Diamankan Polisi
BACA JUGA:Saksi Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Istri Terdakwa Ungkap Uang Pribadi Disita Penyidik
Dia mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut bukan untuk menghilangkan barang bukti, melainkan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting perusahaan.
Selain itu, uang sebesar Rp 1 miliar merupakan milik pribadi Taskin hasil dari gaji sebagai direktur PT MCM, yang ia titipkan melalui Yuliana kepada Akhi.
Tempat untuk mengamankan dokumen dipilih di rumah Akhi karena Akhi adalah saudara kandungnya. "Uang itu milik saya pribadi yang mulia, hasil dari gaji saya sebagai direktur PT MCM, saya titipkan ke akhi melalui Yuliana," ungkapnya.
Taskin juga menegaskan bahwa tujuan pemindahan itu hanya untuk keamanan dokumen, seperti yang ia sampaikan kepada tim JPU yang dipimpin oleh Syamsul dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Untuk diamankan saja," katanya.
BACA JUGA:Bongkar Korupsi KUR Rp 20 Miliar, Kantor Bank Sumsel Babel Digeledah Kejati
BACA JUGA:Bangka Selatan Buka Rekrutmen CASN 2024, 1.970 Formasi Tersedia
Sebelumnya, pihak JPU Kejaksaan Agung menghadirkan 2 orang saksi dari keluarga terdakwa Akhi. Mereka adalah Andevi, selaku istri terdakwa Akhi, dan Tasmin Tamsil, kakaknya Akhi.
Sementara itu, penasehat hukum Toni, Jhohan Adhi Ferdian, mengungkapkan bahwa keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU sebenarnya menguntungkan klien.
Menurutnya, tidak ada niat dari klien untuk menghalang-halangi proses hukum. Dokumen yang dititipkan kepada klien hanya untuk keamanan, karena dokumen tersebut sangat penting bagi perusahaan.