MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menjadi partai pertama yang mengeluarkan rekomendasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) 2024.
Dukungan rekomendasi PPP tersebut diberikan kepada pasangan Kamarudin Muten (Afa) dan Khairil Anwar untuk maju pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Dua nama tersebut sebelumnya telah melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh DPC PPP Kabupaten Beltim. Proses penjaringan dan penyaringan diikuti oleh beberapa tokoh-tokoh potensial di Beltim.
Rekomendasi ini didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk Visi Misi, rencana kerja masa depan, dan komitmen masing-masing calon terhadap daerah dan partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
BACA JUGA:Kondisi Ekonomi Beltim Juni 2024, Mengapa Inflasi 1,75% Penting?
BACA JUGA:Data Terbaru BPS, Beltim Alami Deflasi Pada Bulan Juni 2024
Kami mengusulkan dua pasangan bakal calon untuk dikomunikasikan lebih lanjut kepada DPW PPP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ferizal, selaku Ketua Panitia Penjaringan, dalam rilisnya, Selasa, 2 Juli 2024.
Ada beberapa poin khusus yang membuat PPP menjatuhkan pilihannya kepada pasangan Afa dan Khairil. Satu di antaranya komitmen untuk meneruskan program-program terbaik dari Bupati-bupati sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan Umat Islam.
Effendi, Ketua Majelis Pertimbangan Partai poin tersebut antara lain, mengembalikan kegiatan Umroh Gratis untuk tokoh-tokoh masyarakat, melakukan sadaqah daging sapi pada Hari Raya Idul Adha.
"Kemudian memberikan bantuan biaya untuk ibu-ibu melahirkan, memberikan uang kerohiman/uang duka jika ada warga yang meninggal dunia, mendirikan rumah-rumah tahfiz pada setiap kecamatan, serta program-program lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Prestasi Bupati Beltim 2024, Aan Raih Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
BACA JUGA:6 Dimensi Program Smart City, Inovasi Kabupaten Belitung Timur Menuju Kota Cerdas
Sementara itu, Ketua DPC PPP Beltim Nurhastuti menjelaskan surat rekomendasi memberikan mandat kepada paslon untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dukungan dengan partai-partai lainnya dalam upaya membentuk koalisi.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah atau mendapatkan dukungan tambahan dari partai koalisi guna memenuhi syarat minimum pencalonan di daerah," jelas Nurhastuti. (msi)