JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan alasan tidak cukupnya alat bukti meski kasus sudah berjalan selama 8 bulan.
Namun, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan kasus Firli Bahuri masih berjalan dan akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Tidak perlu ditanggapi, yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade kepada wartawan pada Senin, 1 Juli.
Ade membantah klaim kekurangan alat bukti dalam kasus tersebut. Ia memastikan bahwa penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. "Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah melakukan gelar perkara. "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu 22 November.
BACA JUGA:Menteri PANRB Paparkan Tahapan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78: Jokowi Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik dan Tidak Tebang Pilih
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi, serta penggeledahan di dua lokasi: rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan. Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk data elektronik, dokumen penukaran valuta asing dengan total nilai Rp 7,4 miliar, salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan, serta barang-barang milik SYL dan Firli.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 KUHP. (jpc)