JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa permasalahan judi online (Judol) masih akan terus berlanjut selama bandar dan operator judi masih aktif beroperasi.
"Permasalahan ini tidak akan pernah selesai selama para bandar dan operator judi online tetap ada. Kita di hilir hanya bisa melakukan penanganan sementara, tapi kalau masalah di hulu belum diselesaikan, maka masalah ini akan terus berlanjut," ungkap Teguh Arifiyanto, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Kominfo, pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Teguh menekankan bahwa upaya untuk memberantas judi online tidak akan pernah tuntas jika hanya dilakukan di hilir. "Kalau sampai bandar dan operator masih aktif, permasalahan judi online ini akan terus ada. Mau sampai kiamat pun masalah Judol ini tidak akan selesai," ujarnya.
Menurut Teguh, Kominfo telah mencoba beberapa langkah untuk menangani masalah ini, termasuk memutus koneksi internet dari negara-negara yang menjadi basis operasi judi online. "Kami telah menerapkan kebijakan untuk memutus akses internet dari Kamboja dan Filipina. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP)," jelasnya.
BACA JUGA:HMI Minta Polisi Menindak Tegas Artis yang Menjadi Promotor Judi Online
BACA JUGA:Biaya Pemeliharaan Rp700 M, PDN Masih Dibobol Hacker, Komisi III DPR Curiga Ada Penyelewengan
Meskipun begitu, Teguh mengakui bahwa langkah tersebut bukanlah solusi yang sepenuhnya efektif untuk mengatasi judi online. "Pemblokiran area tersebut hanya akan memindahkan alamat IP pelaku ke negara lain, sehingga situs-situs judi online masih akan terus tumbuh," tambahnya.
Namun demikian, Teguh berharap bahwa langkah ini setidaknya akan memberikan perhatian lebih kepada pemerintah lokal di negara-negara tersebut untuk tidak memfasilitasi pembuatan atau pengoperasian situs judi online yang menargetkan pasar Indonesia. "Kami berharap ini bisa menjadi perhatian bagi pemerintah setempat untuk tidak memberikan fasilitas bagi judi online yang menyasar Indonesia," tutup Teguh. (dis)