Satgas Khusus Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi 'Online'

Kamis 20 Jun 2024 - 21:03 WIB
Oleh: Walda Marison

Di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Rabu (19/6), Hadi beserta jajaran Satgas Judi Online menjelaskan tiga pekerja rumah (PR) besar yang akan dikerjakan dalam kurun waktu 1--2 minggu ke depan. Tiga tugas ini diyakini Hadi menjadi langkah tepat memberantas judi online dari hulu ke hilir.

Pertama, satgas kini telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan PPATK.

BACA JUGA:Mengajak Masyarakat Melek Transplantasi Melalui 'Transplant Fest' 2024

Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya selama 30 hari sejak hari pertama rekening diserahkan.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Setelah itu barulah Bareskrim menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut guna mengetahui bandar ataupun operator utama situs judi online.

Ke dua, satgas telah mencium adanya modus baru yang tengah berjalan di masyarakat, yakni praktik jual beli rekening.

Praktik ini erat kaitannya dengan judi online lantaran rekening yang diperjualbelikan itu akan digunakan untuk menampung uang haram hasil perjudian.

BACA JUGA:Kontribusi Pegadaian Jaga Ketahanan Pangan Nasional Lewat TGIF

Pada modus tersebut, pelaku sengaja memasuki daerah perkampungan dan perdesaan lalu mendekati warga sekitar.

Sambil melakukan pendekatan, pelaku menawarkan warga untuk membuka rekening secara daring dengan diiming-imingi imbalan uang, dengan persyaratan menyerahkan KTP, NIK, dan sebagainya

Setelah ratusan bahkan ribuan rekening terkumpul, pelaku menyerahkan rekening tersebut kepada pihak yang berperan sebagai pengepul.

Pihak pengepul itulah yang nantinya akan memperjualbelikan rekening tersebut untuk dipakai sebagai alat transaksi judi online.

Modus ini akhirnya tercium satgas setelah banyak laporan masuk dari masyarakat.

Karena itu, hal pertama yang dilakukan satgas yakni mengerahkan unsur aparat TNI dan Polri terbawah yakni Babinsa dan Babinkamtibmas di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Siasat Bergaul di Jagat Tanpa Sekat

Kategori :