Tugas mereka mendeteksi adanya praktik jual beli rekening hingga melakukan penindakan hukum. Selain itu, mereka juga bertugas untuk menyosialisasikan tentang bahaya judi online.
Satgas akan memberikan pelatihan khusus kepada Babinsa dan Babinkamtibmas terkait tata cara pendeteksian modus dan penindakan hukumnya.
Pada saat penindakan di masyarakat berjalan, satgas juga melakukan penindakan dengan cakupan yang lebih luas, yakni mendeteksi aliran dana di rekening tersebut.
Bahkan tidak menutup kemungkinan satgas akan menelusuri aliran dana hingga luar negeri melalui kerja sama dengan Interpol.
Ketiga yakni pemberantasan judi online dengan menutup layanan top up pulsa game online di minimarket.
Hal ini menjadi perhatian satgas lantaran ada beberapa game online yang terafiliasi dengan praktek judi online. Dengan demikian, layanan pembelian top up game dianggap sebagai salah satu unsur pendorong maraknya judi online di masyarakat.
BACA JUGA:Tapera, Antara Niat Baik dan Beban
Babinsa dan Babinkamtibmas bakalnmenjadi motor utama penindakan di lapangan. Nantinya, mereka pula yang akan memeriksa beberapa minimarket dan meminta untuk menutup layanan tersebut.
Pada saat yang sama, jajaran satgas juga akan berkoordinasi dengan perusahaan minimarket terkait upaya penutupan layanan itu.
Kendati demikian, layanan pembelian pulsa umum seperti untuk telepon, internet, dan token listrik di minimarket tetap diperbolehkan.
Dengan kewenangan itu, masyarakat akan menunggu penyelesaian tiga tugas utama satgas tersebut.
Blokir media sosial
Wacana pemblokiran beberapa media sosial juga tengah ramai diperbincangkan masyarakat saat ini. Pemblokiran yang akan dilakukan Kemenkominfo itu lantaran beberapa media sosial ditengarai ikut menyuburkan judi online dan konten pornografi.
BACA JUGA:Harapan Generasi Z Memiliki Rumah Lewat Tapera
Setelah adanya isu pemblokiran Twitter atau X yang akan dilakukan Pemerintah, kini muncul upaya pemblokiran Telegram karena ikut serta mempromosikan judi online dan konten pornografi.
Menkominfo Budi Ari Setiadi menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua. Namun demikian, pihak Telegram tidak merespons teguran Pemerintah itu sehingga Kemenkominfo akan mengirim surat teguran ketiga sebagai peringatan terakhir.