JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Penggabungan antara Tokopedia dan TikTok Shop menuai sorotan publik setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang berdampak pada ratusan karyawan. Menurut laporan Bloomberg, sebanyak 450 dari 5.000 karyawan ByteDance di Indonesia terkena dampak kebijakan ini, atau sekitar 9% dari total tenaga kerja.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurangi redundansi tenaga kerja yang muncul akibat merger tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak posisi kerja di kedua perusahaan yang memiliki tugas serupa sehingga langkah PHK ini dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi.
"Langkah ini diambil untuk mengurangi redundansi," ujar Isy dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni.
Heru Sutadi, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, menambahkan bahwa PHK merupakan konsekuensi yang sering terjadi dalam perusahaan yang melakukan merger. Menurutnya, posisi kerja yang tumpang tindih harus dieliminasi untuk mencapai efisiensi operasional yang lebih baik.
BACA JUGA:Menko PMK Usulkan Bansos bagi Korban Judi Online, OJK Tak Sependapat
BACA JUGA:Samsung Bakal Hadirkan Galaxy S24 FE, Performa Flagship dengan Harga Terjangkau
“Banyak perusahaan memang melakukan PHK karena ‘tech winter’, seperti kalah bersaing, gagal mencapai status unicorn, teknologi yang sudah usang, atau kurangnya pendanaan. Namun, kasus di Tokopedia ini jelas berbeda,” ungkap Heru Sutadi, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, dalam pernyataannya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Heru menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki alasan yang berbeda untuk melakukan PHK, dan tidak bisa disamaratakan.
"Setiap perusahaan memiliki konteks dan kondisi yang unik, sehingga penyebab PHK di masing-masing perusahaan harus dipahami secara spesifik," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa PHK yang terjadi di Tokopedia tidak disebabkan oleh ‘tech winter’.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa PHK ini bukanlah awal dari perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
BACA JUGA:Kinerja Cemerlang PTK: Laba Bersih 2023 Capai Rp1,05 Triliun
BACA JUGA:Promo Spesial Jakarta Fair 2024: PT Piaggio Indonesia Tawarkan Cicilan Mulai 1.9 Jutaan
"Kadang, PHK dilakukan karena perusahaan lebih memilih untuk menutup operasinya daripada melanjutkan dengan risiko tidak mampu membayar hak-hak pekerja. Namun, hingga saat ini kami belum menerima laporan terkait rencana PHK dari TikTok," jelas Indah dalam pernyataannya pada hari yang sama.