PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Saber Pungli Pangkalpinang mengambil langkah tegas terhadap praktik pemungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para juru parkir dengan mematok tarif parkir kendaraan secara tidak resmi alias liar.
"Kami akan bertindak tegas terhadap para juru parkir liar yang melakukan pemungutan tarif parkir kendaraan," ujar Ketua Tim Saber Pungli Kota Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata di Pangkalpinang, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan area yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk parkir. Pengelolaan parkir di daerah yang diperbolehkan dilakukan oleh juru parkir resmi, yang juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, daerah yang tidak diperbolehkan untuk parkir, seperti area toko dan minimarket, dikelola oleh juru parkir tidak resmi yang tidak berkontribusi pada PAD daerah.
"Jika para juru parkir tidak resmi atau liar ini mematok tarif parkir kendaraan masyarakat, hal itu dianggap sebagai pungli dan akan ditindak tegas," kata AKBP Rendra.
BACA JUGA:Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Sidang Perdana Adik Bos Aon Didampingi 8 Pengacara
BACA JUGA:Modus Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal Terbongkar, Dari Belitung ke Bangka Selatan
Dia menyatakan bahwa masalah parkir liar telah dibahas dalam rapat Tim Saber Pungli Kota Pangkalpinang untuk mencegah dan menghilangkan praktik pungli di daerah tersebut.
"Dalam penertiban jukir liar, kita harus memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sementara mereka mengatur parkir, penting untuk dicatat bahwa mereka tidak boleh menetapkan tarif parkir," tegas AKBP Rendra.
Ia juga menekankan bahwa pembayaran parkir oleh masyarakat harus bersifat sukarela, tanpa paksaan. Namun, Tim Saber Pungli akan mengevaluasi dan mengkaji lebih lanjut tentang parkir yang tidak termasuk dalam wilayah retribusi parkir.
"Kami akan mendalami hal ini bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kota Pangkalpinang agar tidak ada jukir nakal yang menetapkan tarif parkir kepada masyarakat," tandas AKBP Rendra.