Ia melanjutkan, pada 2023 mereka mencatat data tersangka Tim Assessment Terpadu ( TAT ) BNNK Belitung sebanyak 11 orang. Lalu, BNNK Belitung berhasil mengamankan sebanyak 394,12 gram narkotika jenis sabu.
Kemudian, BNNK Belitung juga berhasil mengamankan sebanyak 336,35 gram ganja, 19,45 gram tembakau sintetis, dan 10 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut berhasil diamankan berkat kerja sama dengan sejumlah instansi seperti Satresnarkoba Polres Belitung dan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan. "Dengan jumlah pelaku jenis kelamin laki-laki sebanyak lima orang dan perempuan satu orang," katanya.
BACA JUGA:Bakti Sosial Vina Sukses, 65 Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis
BACA JUGA:Yuspian Jabat Pj Bupati Belitung? Ketua DPRD Berikan Penjelasan
Selanjutnya, Kompol Agus Handoko menerangkan salah satu upaya dalam mencegah beredarnya narkotika di Belitung adalah dengan memperketat pengawasan terhadap lalulintas orang dan barang di pintu pelabuhan laut.
Kata dia, BNNK Belitung juga melakukan koordinasi ke sejumlah jasa titipan kilat atau pengiriman barang setempat. "Salah satu sinergi yang kami lakukan dengan Satresnarkoba Polres Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan adalah mengawasi barang kiriman melalui kapal cepat," tandasnya.