Kebijakan Baru! Syarat Bikin SIM Tidak Hanya BPJS Kesehatan, Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

Rabu 05 Jun 2024 - 18:41 WIB
Editor : Erry Frayudi

Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa uji coba ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kategori :