BELITONGEKSPRES.COM - Pertemuan antara Penasihat Hukum dua perusahaan sawit dengan Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA dan Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman masih menemui jalan buntu. Sementara protes petani sawit terus berlangsung di depan Kejaksaan Tinggi Babel, Senin 3 Juni 2024.
Perusahaan sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) menyatakan belum bisa membayar pesangon pekerja yang terkena PHK karena rekening mereka diblokir terkait dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk.
Johan Adhi Ferdian, PH dari PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) --dua perusahaan yang berhenti beroperasi karena rekeningnya diblokir oleh Kejagung terkait kasus Tipikor Timah 2015-2022, angkat bicara.
Johan dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membayar pesangon pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena rekening perusahaan diblokir terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
"Kami tidak punya pilihan selain melakukan PHK dan menunggu pembukaan rekening yang diblokir oleh Kejagung. Semua dana operasional perusahaan ada di situ," kata Johan.
BACA JUGA:Kejagung vs Jenderal B, Pertarungan Hukum di Skandal Korupsi Timah
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kekayaan Kepala Dinas ESDM Babel Terungkap
Pertemuan yang juga dihadiri oleh DPRD Babel, Polda, Korem, Kapolda, dan Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa, tidak menghasilkan solusi terbaru.
Di sisi lain, Kejati Babel melaporkan bahwa mereka segera menyampaikan tuntutan ratusan petani sawit ke Kejagung, agar dua perusahaan sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah dapat kembali beroperasi.
"Kami mengapresiasi aksi damai petani sawit ini yang menuntut dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi timah ini agar ditangani oleh Kejagung dan kembali beroperasi," kata Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo setelah menerima aksi damai petani sawit di Pangkalpinang, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menyebutkan bahwa aksi damai ratusan petani sawit di Bangka Tengah dan Bangka Selatan menuntut agar dua perusahaan sawit tersebut kembali beroperasi, sehingga petani bisa menjual hasil panen sawit mereka.
"Kami tidak bisa berkomentar terlalu banyak karena penanganan kasus tata niaga timah ini ditangani oleh Kejagung," tambah Basuki Raharjo.
Basuki menjelaskan bahwa Kejati Kepulauan Babel hanya bisa menerima tuntutan dan orasi petani ini, selanjutnya akan disampaikan ke Kejagung untuk mencari solusi terbaik bagi para petani.
BACA JUGA:Polres Bangka Tangkap 8 Penyalahguna Narkoba, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pertamina dan Pemprov Babel Lakukan Sidak SPBE, Pastikan Kualitas LPG 3 Kg