BACA JUGA:Wapres Berikan Doa Restu untuk Erzaldi Maju di Pilgub Babel 2024
Aset terbesar Kepala Dinas ESDM Babel itu adalah 10 tanah dan bangunan senilai Rp 4.384.325.000, menunjukkan investasi jangka panjang yang sukses.
Di samping itu, dia juga memiliki tujuh kendaraan senilai Rp 962,3 juta, terdiri dari mobil dan sepeda motor, mencerminkan mobilitas dan kenyamanan dalam aktivitas sehari-hari.
Harta bergerak lainnya yang dimilikinya mencapai Rp 2.710.400.000, serta kas sebesar Rp 785.726.805, menunjukkan keberagaman portofolio keuangannya.
Dengan aset yang signifikan dan beragam ini, Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana menunjukkan profil kekayaan yang mencerminkan kesuksesannya dalam berbagai bidang.
Aktor Pusat Terlibat Kasus Korupsi Timah
Dari 22 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung, terungkap bahwa banyak aktor-aktor pusat yang terlibat dalam kegiatan ilegal di wilayah tambang tersebut.
Investigasi menunjukkan bahwa oknum dari PT Timah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahkan pihak swasta terlibat dalam skandal ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menegaskan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Modus Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Bangka Selatan, Ada Ancaman dan Janji Pernikahan
BACA JUGA:Rahasia Sukses CPNS dan PPPK 2024: Tips Teruji untuk Maksimalkan Peluang Lolos Seleksi
Egi Primayogha dari ICW menjelaskan bahwa kehadiran aktor-aktor pemerintah pusat dalam kasus korupsi tambang menunjukkan pergeseran pola korupsi dari tingkat daerah ke pusat.
"Aktor pemerintah pusat menjadi tersangka dalam kasus ini, dan hal ini menegaskan dugaan bahwa pola korupsi di sektor tambang telah beralih dari tingkat lokal ke pusat," ungkapnya dalam podcast @abrahamsamad speakup.
Kurnia Ramadhana, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menyatakan bahwa dalam kasus korupsi sumber daya alam sering terjadi kolusi antara pelaku dan aparat.
Korupsi sumber daya alam ini melibatkan kerugian langsung bagi masyarakat serta permainan antara pelaku dengan pejabat daerah, permintaan jasa keamanan kepada penegak hukum, bahkan keterlibatan mantan petugas penegak hukum.
Egi menambahkan bahwa kasus korupsi sumber daya alam sering kali merupakan kejahatan besar dan tidak selalu dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya praktik "step capture" dalam korupsi tambang, di mana pelaku swasta memiliki jaringan yang luas dan mengendalikan sumber daya secara dominan.