BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana menjadi salah satu dari 22 tersangka kasus korupsi timah periode tahun 2015 hingga 2022, yang ditangani oleh Kejagung.
Bahkan, Amir Syahbana adalah satu-satunya PNS yang masih aktif dalam perannya sebagai Kepala Dinas yang terlibat dalam kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai hingga Rp 300 triliun.
Jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini, sanksi pemecatan serta konsekuensi hukuman pidana mungkin menunggunya. Di sisi lain, Suranto Wibowo dan Rusbani adalah pensiunan, meskipun Suranto pernah terlibat dalam kasus korupsi ketika masih aktif.
Amir Syahbana ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat, 26 April 2024 lalu. Akibatnya, jabatan Amir Syahbana sebagai Kepala Dinas ESDM Babel dicopot.
Amir Syahbana, yang lahir pada 9 September 1973, telah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel sejak tahun 2021. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kabid Pertambangan Mineral di Dinas ESDM Babel dari tahun 2018 hingga 2021.
BACA JUGA:Polres Bangka Tangkap 8 Penyalahguna Narkoba, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pertamina dan Pemprov Babel Lakukan Sidak SPBE, Pastikan Kualitas LPG 3 Kg
Dia adalah lulusan Teknik Pertambangan dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Amir Syahbana ditahan bersama dengan mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo, dan Fandy Lie marketing dari PT TIN (adik Hendry Lie).
Dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, terungkap bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Hal itu oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers pada Jumat, 26 April 2024.
Terkait kasus korupsi timah, diduga Suranto, BN, dan Amir Syahbana terlibat dalam penyusunan dan persetujuan rencana kerja, anggaran, dan biaya (RKAB) perusahaan smelter, yaitu PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Kekayaan Amir Syahbana Terungkap
Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, telah melaporkan harta kekayaannya pada 12 Februari 2023.
Total kekayaannya saat itu mencapai Rp 8,8 miliar, dengan komposisi yang terdiri dari berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Syahbana mencatatkan total harta senilai Rp 8.842.751.805.
BACA JUGA:Operasi Antik Polres Bangka Selatan Bongkar Jaringan 11 Pengedar Sabu