JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - PT TASPEN (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada para penerima pensiun dan tunjangan pada 3 Juni 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN, langsung ke rekening setiap penerima pensiun dan tunjangan.
"PT TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," kata Yoka, Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Perlinsos Hingga Rp513 Triliun Pada Tahun 2005
Adapun besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan pada tahun 2024 ini ihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2024.
"Komponen gaji ke-13 tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan," jelas Yoka.
Dia melanjutkan, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan diberikan satu kali dengan nilai tertinggi.
Sementara itu, bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.
BACA JUGA:Perwira Marinir Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang Judi Online, Ini Isi Tulisan Dalam Handphonenya
"Pembayaran gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan," ungkapnya.
Penyaluran gaji ke-13 ini menunjukkan komitmen TASPEN sebagai BUMN pengelola dana pensiun untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian para pensiunan.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir. TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala informasi dan dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. (Babel Pos)